STANDAR OPERASIONAL DAN PROSEDUR PENDAFTARAN TAGIHAN
Perkara Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang
No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst
-
Latar Belakang
Sehubungan dengan proses pendaftaran tagihan dalam proses PKPU Debitor berdasarkan Putusan PKPU (sebagaimana didefinisikan di bawah), Tim Pengurus sepakat untuk membuat standar operasional dan prosedur (SOP) guna mengatur lebih lanjut teknis pendaftaran dan proses verifikasi tagihan.
-
Definisi
-
Daftar Piutang adalah daftar yang memuat nama Kreditor, tempat tinggal Kreditor, jumlah piutang, dan penjelasan piutang;
-
List Kreditor Sementara adalah daftar yang memuat data Kreditor, jumlah tagihan yang bersifat sementara sebelum dilakukannya pra-verifikasi.
-
List Kreditor Terverifikasi adalah daftar yang memuat data dan jumlah tagihan yang telah proses pra-verifikasi.
-
Debitor adalah PT Rajawali Nusindo (dalam PKPU);
-
Formulir Pendaftaran Tagihan adalah formulir yang disampaikan oleh Kreditor pada saat melakukan pendaftaran tagihan kepada Tim Kerja Pendaftaran;
-
Hakim Pengawas adalah Hakim pada Pengadilan yang diangkat oleh Majelis Hakim berdasarkan Putusan PKPU untuk melakukan pengawasan proses PKPU;
-
Jangka Waktu Pendaftaran adalah jangka waktu pendaftaran yang ditetapkan berdasarkan penetapan dari Hakim Pengawas;
-
Kantor Tim Pengurus adalah Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners yang beralamat di Indonesia Stock Exchange Building, Lantai 26, SCBD, Jl. Jend. Sudirman Kav. 52-53, Jakarta, Indonesia dan Altruist Lawyers yang beralamat di Wisma Nugra Santana, Lantai 10, Jl. Jenderal Sudirman Kav. 7-8, Jakarta, Indonesia;
-
Kreditor adalah seluruh pihak yang memiliki tagihan atau Piutang terhadap Debitor;
-
Kreditor Konkuren adalah Kreditor yang Piutangnya tidak dijamin dengan jaminan kebendaan milik Debitor;
-
Kreditor Separatis adalah Kreditor yang Piutangnya dijamin dengan jaminan kebendaan milik Debitor:
-
Kreditor Preferen adalah Kreditor yang memiliki kedudukan yang diistimewakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
-
Kuasa Kreditor adalah pihak yang diberikan kuasa oleh Kreditor dengan kewenangan dan tindakan sebagaimana termuat dalam surat kuasa bermaterai cukup yang diberikan oleh Kreditor;
-
Putusan PKPU adalah Putusan Perkara No. 176/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN Niaga Jkt.Pst tertanggal 5 Agustus 2024.
-
Tim Pengurus adalah Pengurus yang diangkat berdasarkan Putusan PKPU dan melakukan pengurusan dalam proses PKPU Debitor.
-
Tim Kerja Pendaftaran adalah tim kerja dari Tim Pengurus yang dikhususkan untuk melakukan proses penerimaan pendaftaran dan memeriksa kelengkapan dokumen pendaftaran tagihan Kreditor;
-
Tim Kerja Pengarsipan adalah tim kerja dari Tim Pengurus yang dikhususkan untuk melakukan proses pengarsipan pada proses PKPU Debitor;
-
Waktu Operasional Pendaftaran adalah pukul 10:00 s.d. pukul 17:00 waktu Indonesia barat (WIB) selama Jangka Waktu Pendaftaran.
-
Pendaftaran Tagihan
-
Dokumen Pendaftaran Tagihan
Pada saat pendaftaran tagihan, Kreditor harus membawa dan menyerahkan salinan dokumen-dokumen kepada Tim Kerja Pendaftaran sebagai berikut:
-
Asli daftar rincian dokumen yang diserahkan kepada Tim Kerja Pendaftaran;
-
Asli Formulir Pengajuan Tagihan yang memuat sifat dan jumlah tagihan;
-
Asli rekapitulasi perhitungan rincian tagihan yang ditandatangani dan distempel oleh kreditor;
-
Fotokopi identitas/KTP para kreditor dilengkapi dengan keterangan alamat domisili dan nomor telepon/handphone, fax dan email;
-
Apabila kreditor adalah badan hukum, maka diperlukan fotokopi dokumen tentang pendirian perusahaan, mencakup akta pendirian, anggaran dasar dan perubahan-perubahannya, akta pengalihan saham, susunan pemegang saham, susunan direksi dan komisaris beserta tanda pengenal;
-
Asli surat kuasa khusus dan identitas pemberi kuasa serta penerima kuasa apabila pendaftaran tagihan dikuasakan kepada pihak lain;
-
Dokumen terkait piutang, baik perjanjian, pengakuan hutang, berikut dengan perubahan-perubahannya;
-
Surat bukti pembayaran, bukti serah terima uang/barang, invoice, kwitansi, bukti transfer dan bukti aliran uang/barang yang diperjanjikan;
-
Dokumen jaminan piutang, baik sertifikat tanah, sertifikat hak tanggungan, akta pemberian hak tanggungan, sertifikat fidusia dan bukti penjaminan lainnya; dan
-
Dokumen-dokumen pendukung terkait lainnya.
-
Pendaftaran Tagihan Kreditor pada Kantor Tim Pengurus
-
Setiap dokumen pendaftaran tagihan Kreditor disampaikan Kreditor kepada Tim Kerja Pendaftaran pada Kantor Tim Pengurus pada Jangka Waktu Pendaftaran dengan memperhatikan Waktu Operasional Pendaftaran;
-
Dokumen yang wajib dibawa pada saat pendaftaran tagihan adalah semua dokumen asli untuk selanjutnya dilakukan pencocokan oleh Tim Kerja Pendaftaran, salinan semua dokumen yang diserahkan oleh Kreditor kepada Tim Kerja Pendaftaran sebanyak 1 (satu) rangkap untuk diserahkan kepada Tim Kerja Pendaftaran, dan flash disk yang berisikan seluruh bentuk scan dari tagihan dan dokumen-dokumen yang diserahkan kepada Tim Kerja Pendaftaran.
-
Formulir Pendaftaran Tagihan harus dibuat dalam Bahasa Indonesia dan disampaikan oleh Kreditor kepada Tim Kerja sebanyak 2 (dua) rangkap.
-
Setiap dokumen pendaftaran tagihan dan/atau kelengkapan dokumen pendaftaran dalam Bahasa asing, wajib diserahkan dengan menyertakan terjemahan tersumpah dalam Bahasa Indonesia.
-
Setiap dokumen pendaftaran tagihan diperiksa kelengkapannya oleh Tim Kerja Pendaftaran dengan mencocokan antara asli dokumen dan salinan yang diserahkan oleh Kreditor;
-
Seluruh pendaftaran yang dilakukan oleh pihak yang dikuasakan dengan surat kuasa atau ditugaskan dengan surat tugas untuk melakukan pendaftaran tagihan harus diserahkan asli surat kuasa atau surat tugas tersebut kepada Tim Kerja Pendaftaran;
-
Setiap dokumen yang disampaikan oleh Kreditor dan telah disesuaikan antara asli dan salinannya dilakukan pencatatan pada Formulir Kelengkapan Dokumen yang ditandatangani Tim Kerja Pendaftaran;
-
Tim Kerja Pendaftaran harus memberikan tanda terima pendaftaran atas setiap dokumen pendaftaran tagihan yang ditandatangani oleh Tim Kerja Pendaftaran dan Kreditor sebanyak 2 (dua) rangkap. Apabila terdapat dokumen yang harus dilengkapi oleh Kreditor maka tanda terima tersebut diberikan catatan “dokumen belum lengkap” oleh Tim Kerja Pendaftaran.
-
Apabila terdapat kekurangan dokumen pendaftaran tagihan Kreditor, Tim Kerja Pendaftaran atas persetujuan dari Tim Pengurus wajib untuk menghubungi Kreditor untuk meminta kelengkapan dokumen pendaftaran tagihan dan memberikan kesempatan bagi Kreditor tersebut melengkapi dokumen pendaftaran tagihan;
-
Apabila terdapat dokumen pendaftaran tagihan Kreditor yang tidak lengkap atau tidak sesuai yang mana Kreditor tersebut tidak melengkapi sampai dengan waktu yang ditentukan, maka Tim Kerja Pendaftaran berdasarkan persetujuan dari Tim Pengurus akan memberikan surat pemberitahuan pendaftaran tidak diterima.
-
Setiap dokumen pendaftaran tagihan Kreditor yang telah diterima oleh Tim Kerja Pendaftaran dan memenuhi kelengkapan dokumen, wajib untuk dilakukan pencatatan oleh Tim Kerja Pendaftaran pada List Kreditor Sementara yang sekurang-kurangnya memuat nama, tempat tinggal/alamat Kreditor, jumlah piutang/tagihan, jenis piutang/tagihan, nomor telepon, dan alamat e-mail;
-
Pendaftaran yang diterima dalam mata uang rupiah atau mata uang asing yang telah dikonversi menjadi mata uang rupiah menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada saat tanggal Putusan PKPU.
-
Dokumen Jaminan harus diserahkan kepada Tim Kerja berupa Salinan dan dicocokan dengan dokumen perjanjian yang disampaikan oleh Kreditor;
-
Jaminan yang berasal dari pihak ketiga tidak dapat digolongkan sebagai Kreditor Separatis melainkan Kreditor Konkuren dari Debitor.
-
Seluruh tagihan yang dicatatkan sebagai tagihan Kreditor adalah tagihan yang telah jatuh tempo pada saat tanggal Putusan PKPU atau tanggal 5 Agustus 2024.
-
Pendaftaran yang melewati Jangka Waktu Pendaftaran
-
Setiap dokumen pendaftaran tagihan yang diajukan telah melewati Jangka Waktu Pendaftaran dapat diterima oleh Tim Kerja Pendaftaran dengan persetujuan dari Tim Pengurus terlebih dahulu.
-
Apabila terdapat Kreditor yang mendaftarkan tagihan melewati Jangka Waktu Pendaftaran dan dilakukan paling lambat pada 2 (dua) hari sebelum rapat kreditor, maka penerimaan Kreditor tersebut akan dicatatkan oleh Tim Kerja Pendaftaran. Adapun penerimaan Kreditor tersebut dapat dilakukan setelah dilaksanakannya pemungutan suara terlebih dahulu oleh para Kreditor pada rapat kreditor.
-
Pendaftaran tagihan Kreditor yang melewati Jangka Waktu Pendaftaran dan telah melewati rapat kreditor verifikasi piutang akan dicatat terlebih dahulu oleh Tim Kerja Pendaftaran yang selanjutnya akan diputuskan oleh Tim Pengurus terkait dengan penerimaan tagihan tersebut.
-
Setiap dokumen pendaftaran Kreditor yang telah melwati Jangka Waktu Pendaftaran akan dilakukan pemeriksaan oleh Tim Kerja Pendaftaran dengan memperhatikan ketentuan angka 1 bagian ini.
-
Ketentuan a s.d. d berlaku untuk kreditor yang berkedudukan di Indonesia.